JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI. <br /> <br />Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap. <br /> <br />Selain Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiadi, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kabasarnas. <br /> <br />Danpuspom menambahkan, tersangka telah ditahan di instalasi militer milik TNI AU, di Halim Perdanakusuma. <br /> <br />Baca Juga KPK Koordinasi ke Kapolri Usut Motif Kiriman Bunga Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas di https://www.kompas.tv/nasional/430706/kpk-koordinasi-ke-kapolri-usut-motif-kiriman-bunga-buntut-penetapan-tersangka-kabasarnas <br /> <br />Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada 25 Juli lalu. <br /> <br />Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. <br /> <br />Mulsunadi gunawan, tersangka penyuap Kepala Basarnas, menyerahkan diri ke penyidik KPK, didampingi kuasa hukumnya, Senin (31/07) pagi. <br /> <br />Tim penyidik KPK, langsung memeriksa Mulsunadi Gunawan. <br /> <br />Dalam perkara ini, Mulsunadi Gunawan, dan dua tersangka lain, diduga menyuap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, 10 persen dari nilai kontrak pengadaan barang dan jasa. <br /> <br />KPK menduga, sejak tahun 2021 hingga 2023, Kepala Basarnas menerima suap Rp88,3 miliar. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430739/resmi-jadi-tersangka-korupsi-kabasarnas-henri-alfiadi-ditahan-di-instalasi-militer-puspom-tni-au
