JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI lebih dari 190 ribu handphone secara ilegal. <br /> <br />Dua orang dari total 6 tersangka merupakan ASN dari kementerian dan lembaga negara. <br /> <br />2 PNS tersebut bekerja di Kemenperin, dan Direktorat Bea dan Cukai. <br /> <br />Sementara tersangka lain merupakan pihak swasta. <br /> <br />Baca Juga Kasus IMEI Bodong, Kemenperin Akan Cek Manual Nomor Ilegal di https://www.kompas.tv/ekonomi/430747/kasus-imei-bodong-kemenperin-akan-cek-manual-nomor-ilegal <br /> <br />Kabareskrim menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan mendaftarkan IMEI handphone tidak sesuai aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 miliar. <br /> <br />Dari toral 191 ribu handphone yang didaftarkan secara ilegal,171 ribu diantaranya merupakan handphone dengan merk iPhone yang diperjual belikan kepada masyarakat. <br /> <br />IMEI ilegal ini nantinya akan dimatikan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430833/dua-asn-jadi-tersangka-dalam-kasus-imei-ilegal