MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dokter penampar anak balita di makassar, sulawesi Selatan kini resmi jadi tersangka. <br /> <br />Ia dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. <br /> <br />Sementara korban hingga saat ini masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukan ada luka di area bibir korban. <br /> <br />Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar mengonfirmasi pelaku adalah dokter pensiunan ASN yang tak lagi memiliki izin praktik dan melayani pasien. <br /> <br />Tersangka hanya bertugas dalam jabatan struktural sebagai wakil direktur pelayanan medis. Pelaku pun kini dipecat dari jabatannya. <br /> <br />Baca Juga Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/430848/aniaya-remaja-hingga-tewas-anak-ketua-dprd-kota-ambon-jadi-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430875/dokter-penampar-balita-di-makassar-resmi-jadi-tersangka