KOMPAS.TV - Hasil musyawarah perwakilan orangtua siswa dengan kuasa hukum mantan kepala SD Pakemitan 1 dan Pakemitan 3 sedikit membuahkan hasil. <br /> <br />Melalui kuasa hukum, mantan kepala sekolah berjanji membayar utangnya dengan cara dicicil. <br /> <br />Mantan kepala sekolah menjanjikan akan mengembalikan uang senilai Rp800 juta pada 30 Juli. Namun, karena tidak sanggup uang akan dibayar dengan cara dicicil hingga Desember 2023. <br /> <br />Akibat kejadian ini, ratusan orangtua siswa sempat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Pakemitan. <br /> <br />Baca Juga HP Milik Kapolda Jateng Diretas Usai Buka Pesan File APK di https://www.kompas.tv/video/430854/hp-milik-kapolda-jateng-diretas-usai-buka-pesan-file-apk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430876/bawa-kabur-tabungan-siswa-rp800-juta-eks-kepsek-janji-cicil-pembayaran