Surprise Me!

Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

2023-08-01 1,035 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis. <br /> <br />"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani, Selasa (1/8). <br /> <br />Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. <br /> <br />"Ancamannya 10 tahun," katanya. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/430981/polisi-kantongi-3-alat-bukti-dan-1-surat-untuk-menetapkan-panji-sebagai-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430999/resmi-jadi-tersangka-panji-gumilang-terancam-hukuman-10-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon