TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.<br /><br />Pelaporan dilakukan lantaran dirinya dilarang berangkat umrah.<br /><br />Kemenkumham menjelaskan, alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.<br /> <br />Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi.<br /><br />Surat itu berisikan pernyataan bahwa Habib Rizieq tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.<br /><br />Syarat laun juga termasuk surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.<br /><br />Habib Rizieq menilai alasan itu tak masuk akal.<br /><br />Langkah Kemenkumham lantas ditanggapi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.<br /><br />Menurutnya, sikap tersebut justru memantik rentetan pertanyaan.<br /><br />"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.<br /><br />Pasalnya, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.<br /><br />(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)<br /><br />Host: Tini Afshin<br />VP: Adam Sukmana