TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama.<br /><br />Atas penetapan tersangka itu, Panji terancam penjara selama 10 tahun.<br /><br />Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.<br /><br />"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.<br /><br />Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.<br /><br />Polisi juga memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.<br /><br />Setidaknya ada 40 saksi dan 17 ahli yang telah diperiksa dalam kasus ini.<br /><br />“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi pproses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tegas Djuhandhani<br /><br />Djuhandhani memastikan, kondidi Panji Gumilang sehat.<br /><br />Pasalnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya mangkir dari panggilan lantaran mengaku mengalami patah tulang di bagian tangan.<br /><br />Sebelumnya, Panji Gumilang juga pernah masuk bui selama 10 bulan dalam kasus pemalsuan dokumen.<br /><br />Kasus yang menjeratnya itu terjadi pada 2011 lalu.<br /><br />(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)<br /><br />Host: Tini Afshin<br />VP: Ni'am