JAKARTA, KOMPAS.TV - Barekrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. <br /> <br />Penahanan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka. <br /> <br />Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. <br /> <br />Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskerim Polri. <br /> <br />Menanggapi soal penahanan Panji Gumilang, Kuasa Hukum Panji menyebut proses hukum di Bareskrim terkesan cepat. <br /> <br />Kuasa Hukum Panji menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya. <br /> <br />Menkopolhukam Mahfud MD apresiasi kerja cepat Polri dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. <br /> <br />Menurut Mahfud, Polri sudah bekerja dengan cermat dengan mengundang ahli dalam menentukan status hukum Panji Gumilang. <br /> <br />Sementara dari lanjutan sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Sidang lanjutan hari ini diagendakan untuk pemeriksaan kedudukan hukum dari pihak MUI. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. <br /> <br />Baca Juga Truk Muatan Galon di Cianjur Tabrak 9 Kendaraan, Begini Kronologinya! di https://www.kompas.tv/video/431225/truk-muatan-galon-di-cianjur-tabrak-9-kendaraan-begini-kronologinya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431231/buntut-penahanan-panji-gumilang-kuasa-hukum-menduga-ada-unsur-politisasi-dan-kriminalisasi
