<br /> Proses peradilan kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi berlangsung terbuka. Hal itu ditegaskan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono <br /><br /> <br /><br /> Berdasarkan UU TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer<br /><br /> <br /><br /> Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap. Yudo memastikan TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terlibat kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan<br />