<br /> Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Umum menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama<br /><br /> <br /><br /> Penetapan tersebut diputuskan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusutnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Puteranegara<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />