JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Perdata Panji Gumilang terhadap Waketum MUI, Anwar Abbas akan masuk ke tahap mediasi. <br /> <br />Dokumen legal standing atau kedudukan hukum dari penggugat dan tergugat sudah diterima Majelis Hakim. <br /> <br />Sidang mediasi akan digelar pekan depan, Rabu 6 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Hakim Ketua, Zulkifli Atjo telah menentukan Hakim Mediator, yakni Bambang Sucipto. <br /> <br />Sementara itu Waketum MUI, Anwar Abbas mengaku sedih atas penetapan Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama. <br /> <br />Baca Juga Perpres 7 Tahun 2021 Jadi Panduan BNPT RI Perkuat Kolaborasi Tangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan di https://www.kompas.tv/advertorial/431312/perpres-7-tahun-2021-jadi-panduan-bnpt-ri-perkuat-kolaborasi-tangkal-ekstremisme-berbasis-kekerasan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431314/sidang-mediasi-atas-gugatan-panji-gumilang-ke-anwar-abbas-akan-digelar-pekan-depan
