<br /> <br /> Bareskrim Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung. <br /> <br /> <br /> <br /> Laporan ini diterima terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras Antar-Golongan (SARA) yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). <br /> <br /> <br /> <br /> Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.<br /><br />