JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). <br /> <br />"Laporan kita sudah diterima hari ini," ujar Joe Tobing di Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023). <br /> <br />Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. <br /> <br />Sementara itu, Joe Tobing mengatakan penyidik Bareskrim Polri sepakat menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. <br /> <br />"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan undang-undang nomor 28 ayat 2 tentang SARA," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Kata Rocky Gerung Usai Jokowi Respons Pernyataannya yang Diduga Menghina di https://www.kompas.tv/video/431315/kata-rocky-gerung-usai-jokowi-respons-pernyataannya-yang-diduga-menghina <br /> <br />#pdip #rockygerung #jokowi <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431324/tim-hukum-pdip-resmi-polisikan-rocky-gerung-ke-bareskrim-atas-dugaan-hina-jokowi