JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana melihat laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap Rocky? <br /> <br />Apa saja yang dilaporkan kemarin (2/8), sehingga Bareskrim akhirnya menerima laporan? <br /> <br />Poin mana saja menunjukkan Rocky menyebarkan kebencian? <br /> <br />Apa sanksi hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung? <br /> <br />Baca Juga Ketua PBHI, Julius Ibrani Sebut Ucapan Rocky Gerung Tak Bermaksud Menghina Presiden: Minim Literasi di https://www.kompas.tv/video/431608/ketua-pbhi-julius-ibrani-sebut-ucapan-rocky-gerung-tak-bermaksud-menghina-presiden-minim-literasi <br /> <br />Sebelumnya, sempat ditolak, laporan Rocky Gerung yang disampaikan Tim Hukum DPP PDIP kemarin diterima Bareskrim Polri. <br /> <br />Salah satu hal yang dilaporkan oleh DPP PDIP terkait Rocky adalah soal penyebaran kebencian. <br /> <br />Selengkapnya, KompasTV sudah bersama dengan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin Tobing; Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani; dan juga Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko. <br /> <br />#pdip #rockygerung #ksp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431613/pbhi-kepada-ksp-dan-pdip-bicara-pasal-penghinaan-kalian-tidak-dapat-mewakili-presiden
