Surprise Me!

Ridwan Kamil Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan Pasca Panji Ditahan Akan Dibina Kemenag

2023-08-04 5 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara terkait keberlangsungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pasca petingginya Panji Gumilang ditahan.<br /><br />Secara terbuka, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ponpes Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.<br /><br />Namun, pihaknya dan jajaran terkait lainnya akan memberikan pendampingan untuk pendidikan para santri tetap perjalan sesuai peraturan perundang-undangan.<br /><br />Ia mengatakan, setidaknya ada sekitar 5.000-an santri yang sedang belajar di Ponpes AL-Zaytun.<br /><br />Di mana mereka berhak mendapatkan akses pendidikan.<br /><br />Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.<br /><br />Ridwan Kamil, menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh pihak Kementerian Agama. <br /><br />Tujuannya agar materi yang diajarkan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.<br /><br />Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. <br /><br />Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.<br /><br />Tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru.<br /><br />Terlebih ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.<br /><br />Dia berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat.<br /><br />Yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penistaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.<br /><br />Saat ini Panji Gumilang, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penistaan agama.<br /><br />Ridawan Kamil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri.<br /><br />Serta tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.<br /><br />(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)<br /><br />HOST: Sandy Yuanita<br />VP: Reyhan Daffa Hidayyahya<br />

Buy Now on CodeCanyon