JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pilpres 2024, sejumlah isu menyeruak. <br /> <br />Tak hanya berputar soal siapa capres atau cawapres, tapi juga batasan usia. <br /> <br />Dan saat ini gugatan uji materi soal batasan usia capres dan cawapres tengah berproses di Mahkamah Agung. <br /> <br />Tiga pihak menggugat pasal 169 huruf Q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun. <br /> <br />Para penggugat mendorong, batas usia calon presiden ataupun wakil presiden adalah 35 tahun. <br /> <br />Baca Juga PAN Sebut Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres 40 Tahun Masih Ideal: Kematangan Manusia di https://www.kompas.tv/nasional/431754/pan-sebut-batas-usia-minimal-capres-dan-cawapres-40-tahun-masih-ideal-kematangan-manusia <br /> <br />Yang jadi pertanyaan adalah, apa urgensi dari gugatan ini? <br /> <br />Kompas TV membahasnya bersama sejumlah narasumber. <br /> <br />Penggugat yang juga Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431762/apa-urgensi-dalam-gugatan-batasan-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun