JAKARTA, KOMPASTV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali buka suara terkait kasus korupsi eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi. <br /> <br />Panglima TNI mengaku telah menandatangani surat penahanan Henri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />"Sekarang dalam rangka penyidikan, sudah ditingkatkan penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah saya tanda tangan untuk ditahan," ucap Yudo, Jmuat (4/8). <br /> <br />Panglima TNI juga di kesempatan yang sama kembali menegaskan ikut perintah Jokowi untuk tetap berkoordinasi antar-lembaga dalam penanganan hal tersebut. <br /> <br />Dalam hal ini, Yudo mengaku terus berkoordinasi dengan KPK. <br /> <br />"Seperti yang disampaikan Presiden. Koordinasi, koordinasi, dan koordinasi," ucapnya. <br /> <br />Video Editor: Novaltri Sarelpa <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Danpuspom, TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Lalu Ramai-ramai di https://www.kompas.tv/nasional/431736/pengakuan-danpuspom-tni-tak-terima-kabasarnas-ditetapkan-tersangka-lalu-ramai-ramai <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431806/panglima-tni-soal-penahanan-eks-kabasarnas-saya-sudah-tanda-tangan