JAKARTA, KOMPAS.TV - Ternyata dalam menyelesaikan suatu perkara, tidak selalu melalui persidangan. <br /> <br />Ada sebuah prosedur lain dalam menyelesaikan suatu perkara yaitu melalui mediasi. <br /> <br />Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur soal mediasi yang tertera pada pasal satu ayat satu peraturan mahkamah agung nomor satu tahun 2016. <br /> <br />Dalam perma ini menyebutkan, untuk melakukan mediasi perlu adanya seorang mediator, yang telah bersertifikat dan mampu menyelesaikan perkara secara netral. <br /> <br />Lalu, seperti apa syarat dan kemampuan penting yang mesti terpenuhi oleh seseorang untuk menjadi mediator non hakim?. <br /> <br />Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosady mengungkapkan ketentuan seseorang dapat menjadi mediator non hakim, tertuang dalam surat keputusan ketua mahkamah agung, nomor 117, tahun 2018 tentang Prosedur mediasi pengadilan. <br /> <br />Mediator non hakim wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh, setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan mediator, yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari mahkamah agung. <br /> <br />Baca Juga Terkendala Cuaca Buruk, Petugas Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Bocah Tenggelam di Gorontalo di https://www.kompas.tv/video/432247/terkendala-cuaca-buruk-petugas-gabungan-hentikan-sementara-pencarian-bocah-tenggelam-di-gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432248/penyelenggaraan-sertifikasi-mediator-non-hakim-ma-news