SULAWESI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap polisi dari unit Jatanras dan unit PPA Polres Maros, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Pelaku ditangkap karena dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang baru berusia 13 tahun. <br /> <br />Menurut pelaku ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi di media sosial. <br /> <br />Setelah merasa kenal selama 3 minggu, pelaku mengajak bertemu korban ke sebuah pesta. Namun di lokasi tersebut korban dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya. <br /> <br />Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri. <br /> <br />Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi atas kehilangan anaknya. Dan saat dicari oleh polisi, korban ditemukan berada di dalam rumah pelaku. <br /> <br />Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. <br /> <br />Baca Juga Mahasiswa Baru di Manado Dianiaya dan Dicekoki Miras, Dua Senior Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/432583/mahasiswa-baru-di-manado-dianiaya-dan-dicekoki-miras-dua-senior-jadi-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432590/bejat-pemuda-19-tahun-di-maros-cekoki-miras-dan-perkosa-siswi-smp
