JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terhadap akademisi Rocky Gerung, atas dugaan perbuatan melawan hukum imbas dari pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Sidang gugatan perdaga tersebut akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 mendatang. <br /> <br />Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Gugatan perdata tersebut dilayangkan seorang advokat bernama David Tobing, yang merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung mengenai Presiden Joko Widodo di sebuah diskusi. <br /> <br />Baca Juga Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung di https://www.kompas.tv/nasional/432662/tak-perlu-repot-cari-delik-pidana-polisi-diminta-terapkan-restorative-justice-di-kasus-rocky-gerung <br /> <br />#rockygerung #jokowi #rockyhinajokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432769/buntut-dugaan-hina-jokowi-pn-jaksel-jadwalkan-sidang-rocky-gerung-pada-22-agustus-nanti
