KOMPAS.TV - Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah membeberkan hasil penyidikan jaringan peretasan ponsel, berbasis file APK. <br /> <br />Ada empat tersangka yang ditangkap. Mereka berasal dari Palembang, Garut, dan Jember. <br /> <br />Penyidik Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus peretasan ponsel dengan berbasis file APK yang menyerang ponsel android. <br /> <br />Modus peretasan disebar kepada masyarakat secara acak, melalui pesan online. <br /> <br />Ada 4 orang tersangka berhasil ditangkap. <br /> <br />Mereka berasal dari Palembang, Jember, dan Garut. Para tersangka diketahui meraup Rp200 juta perbulan, dari para korban. <br /> <br />Menurut polisi, para tersangka saling terhubung dan diduga merupakan jaringan dengan skala besar. <br /> <br />Polda Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Dinilai Ada Upaya Intervensi Dalam Penggerudukan, Begini Kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di https://www.kompas.tv/video/432940/dinilai-ada-upaya-intervensi-dalam-penggerudukan-begini-kata-panglima-tni-laksamana-yudo-margono <br /> <br />Apa saja temuan polisi, dari penyidikan kasus peretasan ponsel bermodus klik file APK? <br /> <br />Hp Kapolda Jateng juga sempat diretas usai buka file APK. Apa saja kerugian yang dialami? <br /> <br />Informasi selengkapnya akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Jinawi Rana, dari Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432962/4-pelaku-peretasan-ponsel-modus-file-apk-ditangkap-polisi-duga-jaringannya-besar
