MANOKWARI, KOMPAS.TV - Sejumlah berkas bakal calon legislatif dari 8 partai politik peserta pemilu, di Kabupaten Manokwari dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini dibenarkan <br /> <br />Ketua komisi pemilihan umum Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumbkabu. <br /> <br />Dimana dari 18 partai politik peserta pemilu baru 10 parpol yang dinyatakan lengkap baik secara aplikasi pencalonan atau silon, maupun secara fisik. Sedangkan 8 partai politik yang berkas calon legislatif tidak memenuhi syarat diantaranya Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN dan Partai Bulan Bintang. <br /> <br /> <br />Bagi bakal calon legislatif yang belum melengkapi syarat administrasi, memiliki waktu 6 hari kedepan pasca diserahkannya berita acara hasil akhir verifikasi administrasi. Sebab tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara. <br /> <br /> <br />Jika waktu yang ditentukan dalam prosesnya ada bacaleg yang belum memenuhi syarat, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dapat diikutsertakan sebagai kontestan pemilihan calon anggota DPRD pada pemilu Tahun 2024. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/432987/kpu-berikan-waktu-perbaikan-berkas-caleg-satu-minggu