JAKARTA, KOMPAS.TV Putusan Kasasi MA ringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, dari sebelumnya divonis hukuman mati. <br /> <br />3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Di sidang kasasi ini, 2 dari 5 Hakim MA menyatakan Dissenting Opinion. <br /> <br />Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. <br /> <br />Putusan banding di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri. <br /> <br />Sementara hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga diperingan menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/video/433020/full-hasil-kasasi-ferdy-sambo-batal-hukuman-mati-penjara-seumur-hidup <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433039/terbaru-ma-ringankan-vonis-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup
