JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. <br /> <br />Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kemudian MA meringankan hukuman pidana menjadi 8 tahun. <br /> <br />"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap di https://www.kompas.tv/nasional/433040/mahkamah-agung-sebut-ferdy-sambo-cs-bisa-langsung-dieksekusi-sudah-berkekuatan-hukum-tetap <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433087/ma-ringankan-vonis-ricky-rizal-jadi-8-tahun-penjara