JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan delik aduan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap presiden yang dilakukan akademisi Rocky Gerung. <br /> <br />Meski Presiden Jokowi tidak akan melaporkan Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian, Mahfud meminta agar proses hukum yang saat ini berjalan dapat dihormati semua pihak. <br /> <br />Meski demikian, Mahfud menambahkan dirinya belum mengetahui detail laporan mana yang kini telah diproses. <br /> <br />Rocky Gerung dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Sidang perdana gugatan perdata ini dilayangkn penggugat atas nama David Tobing. Gugatan menyertakan pasal 13-65 kitab Undang-Undang hukum perdata yakni perbuatan melawan hukum. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Terima Laporan Kronologi Oknum TNI AD Geruduk Mapolres Medan di https://www.kompas.tv/video/433007/mahfud-md-terima-laporan-kronologi-oknum-tni-ad-geruduk-mapolres-medan <br /> <br />#mahfudmd #rockygerung #jokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433112/mahfud-md-sebut-jokowi-tak-akan-laporkan-rocky-gerung-atas-dugaan-ujaran-kebencian