JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung. <br /> <br />Hukuman mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, lebih ringan menjadi penjara seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/nasional/433127/kejagung-respons-putusan-mahkamah-agung-soal-vonis-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo <br /> <br />Di sidang kasasi ini, 2 dari 5 Hakim MA menyatakan dissenting opinion, yang berujung pada putusan kasasi MA ringankan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Tak hanya sambo, 3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, juga mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Salah satunya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433131/ma-anulir-hukuman-sambo-cs-ferdy-sambo-batal-dihukum-mati-jadi-penjara-seumur-hidup
