LAMPUNG, KOMPAS.TV - Afriyansyah harus menahan rasa sakit setelah timah panas bersarang di kedua kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas Mahkamah Agung di https://www.kompas.tv/regional/433202/sosialisasi-pedoman-tata-naskah-dinas-mahkamah-agung <br /> <br />Pelaku warga Kabupaten Way Kanan Lampung ini diringkus usai melakukan aksi tindak pencurian dan penipuan terhadap seorang perempuan yang sebagai pekerja migran asal Kabupaten Pringsewu Lampung. <br /> <br />Modus pelaku dalam menjalani aksinya dengan cara mengajak bertemu korban yang dikenalnya melalui media sosial hingga berhasil membawa lari sepeda motor dan uang tunai senilai Rp8 Juta. <br /> <br />Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. <br /> <br />#timah #timtekab308 #polresta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/433204/melawan-saat-ditangkap-2-kaki-pencuri-dan-penipuan-ditembak-polisi