JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi seumur hidup diwarnai dissenting opinion, atau perbedaan pendapat hakim. <br /> <br />Dari 5 hakim, 2 diantaranya yaitu Jupriyadi, dan Desnayeti, menolak hukuman penjara seumur hidup dan tetap pada hukuman mati. <br /> <br />Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis hukuman mati Ferdy Sambo, dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, usai Sambo ajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi! di https://www.kompas.tv/video/433329/mahfud-md-pastikan-ferdy-sambo-tak-akan-dapat-remisi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433342/ini-dia-2-hakim-tolak-ubah-vonis-mati-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup
