SLEMAN, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta jangan ada kongkalikong dan remisi, setelah putusan kasasi mahkamah agung meringankan hukuman Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. <br /> <br />Menurut Mahfud, putusan kasasi mahkamah agung sudah final dan harus ditegakkan, sehingga hukuman untuk Ferdy Sambo jangan jadi lebih rendah lagi. <br /> <br />Sebelumnya, Vonis mati untuk Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dbatalkan mahkamah agung menjadi penjara seumur hidup. <br /> <br />Tak hanya Sambo, mahkamah agung juga mengurangi hukuman untuk ketiga pelaku pembunuhan Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum Mempertanyakan 'Diskon' Vonis Putri Jadi 10 Tahun: Hal yang Meringankan Itu Apa? di https://www.kompas.tv/video/433344/pakar-hukum-mempertanyakan-diskon-vonis-putri-jadi-10-tahun-hal-yang-meringankan-itu-apa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433346/tanggapan-mahfud-md-soal-kasasi-sambo-jangan-ada-kongkalikong-dan-remisi