JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi mahkamah agung mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Selain itu tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat diskon hukuman yang lebih ringan, jika dibanding putusan pengadilan negeri dan tinggi. <br /> <br />Perkara Ferdy Sambo diperiksa oleh lima hakim agung. <br /> <br />Hakim Agung, Suhadi menjadi Ketua Majelis. sedangkan hakim anggotanya adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. <br /> <br />Dalam perkara Ferdy Sambo ini, 2 dari lima hakim agung, menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion. <br /> <br />Untuk mengulasnya lebih lengkap, simak dialog KompasTV bersama Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah. <br /> <br />Baca Juga Vonis Diskon Sudah Inkrah dan Sambo Cs Segera Dibui, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung di https://www.kompas.tv/video/433397/vonis-diskon-sudah-inkrah-dan-sambo-cs-segera-dibui-begini-tanggapan-kejaksaan-agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433402/analisis-pakar-hukum-soal-hukuman-sambo-cs-dapat-diskon-dari-ma