JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK gugatan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kubu Moeldoko. <br /> <br />Mahkamah Agung menilai, bukti baru atau novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak cukup sebagai syarat formil. <br /> <br />Juru bicara sekaligus hakim Mahkamah Agung, Suharto menyatakan, masalah dualisme di Partai Demokrat seharusnya diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat. <br /> <br />Menurut Suharto hingga PK didaftarkan tidak ada upaya dari kubu Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ke Mahkamah Partai Demokrat. <br /> <br />Baca Juga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Masuk Pusaran Bursa Bakal Cawapres di https://www.kompas.tv/video/433822/gubernur-jatim-khofifah-indar-parawansa-masuk-pusaran-bursa-bakal-cawapres <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433831/mahkamah-agung-tolak-pk-partai-demokrat-kubu-moeldoko
