JAKARTA, KOMPAS.TV - Freeport Indonesia bukan mengajukan gugatan, melainkan berencana menyatakan keberatan lewat mekanisme banding atas kebijakan bea keluar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. <br /> <br />Menurut Freeport, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam izin usaha pertambangan khusus yang disepakati antara Freeport-McMoRan Inc sebagai pemegang saham Freeport Indonesia dan pemerintah pada 2018 lalu. <br /> <br />Apakah sudah menjadi praktek lazim perusahaan tambang mengajukan keberatan atas kebijakan yang ditempuh pemerintah jika semangatnya adalah hilirisasi? <br /> <br />Dan seberapa siap industri midstream dan hilir di Indonesia menyerap komoditas tambang ini? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Ketua Subsektor Tambang dan Mineral Apindo Komite ESDM, Endra Sinadia. <br /> <br />Baca Juga Simak! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 20 Juli, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/424363/simak-pt-freeport-indonesia-buka-lowongan-kerja-hingga-20-juli-cek-syarat-dan-cara-daftarnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433842/freeport-keberatan-atas-kebijakan-bea-keluar-yang-ditetapkan-kemenkeu
