JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. <br /> <br />Kasus dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. <br /> <br />Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM. <br /> <br />Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Johanis Tanak mengajukan Pakar Hukum, Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli untuk mendalami soal pengertian pelanggaran etik. <br /> <br />Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur diajukan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada 4 Agustus lalu. <br /> <br />Selain itu, pada hari ini Dewas juga memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang perkara Johanis Tanak, Firli bersaksi di muka sidang selama sekitar satu setengah jam. <br /> <br />Sementara pada 27 Juli lalu, Dewas telah meminta keterangan dari dua wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. <br /> <br />Nawawi mengaku diminta memberi kesaksian terkait kegiatan pimpinan KPK pada 27 Maret 2023, sebab pada tanggal itu Johanis tanak diduga berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite. <br /> <br />Dugaan pelanggaran kode etik berawal dari dugaan komunikasi Johanis Tanak dengan pihak berperkara, Indris Froyoto Shite dari Kementerian ESDM, pada 12 dan 19 Oktober 2022. <br /> <br />Baca Juga Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Ajukan Pakar Hukum Pidana Jadi Saksi Ahli di https://www.kompas.tv/video/434054/dewas-kpk-sebut-johanis-tanak-ajukan-pakar-hukum-pidana-jadi-saksi-ahli <br /> <br />#johanistanak #kasuserik #dewaskpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434077/kasus-etik-chat-johanis-tanak-dewas-kpk-lanjutkan-pemeriksaan-21-agustus-mendatang