JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh purnawirawan Jenderal TNI, Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. <br /> <br />"Merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," ungkap Jubir Mahkamah Agung, Suharto pada Kamis, (10/8/2023). <br /> <br />"Sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," <br /> <br />"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," lanjutnya. <br /> <br />MA juga menyebut, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK. <br /> <br />Baca Juga PK Moeldoko Ditolak, AHY: Terima Kasih Mahfud MD dan Yasonna Laoly! di https://www.kompas.tv/video/434088/pk-moeldoko-ditolak-ahy-terima-kasih-mahfud-md-dan-yasonna-laoly <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434172/ma-ungkap-alasan-tolak-pk-moeldoko-terkait-kepengurusan-partai-demokrat
