JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi Mahkamah Agung, telah meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. <br /> <br />Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MA. <br /> <br />Putusan kasasi Mahkamah Agung, membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Menko Polhukam menegaskan, sebagai narapidana yang dihukum penjara seumur hidup Sambo tidak akan mendapat keringanan masa tahanan atau remisi. <br /> <br />Sementara pakar hukum menilai masih ada upaya hukum peninjauan kembali yang bisa diajukan Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain Sambo, 3 terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Putri Candrawathi hukumannya dikurangi sepuluh tahun, dari 20 tahun menjadi 10 tahun. <br /> <br />Sementara dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf hukumannya berkurang menjjadi 8 tahun dan sepuluh tahun. <br /> <br />Sebelumnya Ricky dihukum 13 tahun sedangkan Kuat Maruf dihukum 15 di Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta. <br /> <br />Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA, sehingga belum bisa menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Ferdy dan terdakwa lainnya. <br /> <br />Baca Juga Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga MA Anulir Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/video/433881/perjalanan-kasus-ferdy-sambo-hingga-ma-anulir-vonis-mati-jadi-penjara-seumur-hidup <br /> <br />#sambo #hukumanmati #putricandrawathi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434316/pengacara-yosua-pertanyakan-alasan-sambo-lolos-hukuman-mati-dan-hukuman-putri-dipotong-10-tahun