<br /> Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) bersama kuasa hukum dan ratusan korban investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz (IK) dan Rudiyanto Pei (RP) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) Senin (14/8/2023).<br /><br /> <br /><br /> Mereka meminta agar Rudiyanto Pei ditahan kembali karena terbukti melakukan kejahatan investasi bodong. Selain itu, mereka juga kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membebaskan terdakwa Rudiyanto Pei.<br /><br /> <br /><br /> Kuasa hukum para korban merasa janggal dengan dikembalikannya harta para korban yang membuktikan Rudiyanto Pei bersalah Namun Rudiyanto Pei justru dibebaskan oleh PT Banten.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Refi Sandi<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />
