JAKARTA, KOMPASTV - Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora. <br /> <br />Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8). <br /> <br />Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora. <br /> <br />Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. <br /> <br />Mario Dandy merupakan satu daru tiga terdakwa pada kasus ini. Selain itu, terlibat juga Shane Lukas dan anak AG. <br /> <br />AG sendiri sebelumnya telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434900/mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
