JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat ditunda, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa hari ini (15/08) <br /> <br />Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kedua terdakwa sejatinya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 10 Agustus lalu namun, Hakim memutuskan sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum, menyatakan belum siap. <br /> <br />Baca Juga Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban di https://www.kompas.tv/nasional/434944/hal-memberatkan-tuntutan-12-tahun-bui-mario-dandy-perbuatan-sadis-brutal-rusak-masa-depan-korban <br /> <br />Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David ozora. <br /> <br />Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG yang telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. <br /> <br />Mario Dandy disebut beberapa kali menganiaya hingga David mengalami kerusakan saraf otak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434960/mario-dandy-hadapi-sidang-tuntuan-atas-penganiayaan-david-setelah-sempat-ditunda