Surprise Me!

Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

2023-08-15 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga dituntut bayar biaya restitusi atau ganti rugi. <br /> <br />Hal tersebut turut dibacakan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan. <br /> <br />"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa. <br /> <br />Jika jumlah tersebut tak mampu dibayarkan, jaksa meminta hakim mengganti dengan penjara selama 7 tahun. <br /> <br />Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora. <br /> <br />Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8). <br /> <br />Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora. <br /> <br />Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/video/434900/mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434940/mario-dandy-cs-dituntut-bayar-restitusi-rp120-miliar-ke-david-ozora

Buy Now on CodeCanyon