Surprise Me!

JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi

2023-08-15 8 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo penjara 12 tahun. <br /> <br />Bahkan JPU juga memberi pidana tambahan penjara 7 tahun jika Mario tidak mampu membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar. <br /> <br />JPU menilai, Mario secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan rencana sebelumnya. <br /> <br />JPU menambahkan, perencanaan ini dilakukan Mario bersama terdakwa lain, Shane Lukas dan anak AG <br /> <br />Sementara restitusi dibebankan kepada Mario bersama pelaku lainnya sebagai ganti rugi materiil dan im-materil yang dialami David. <br /> <br />Baca Juga Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban di https://www.kompas.tv/nasional/434944/hal-memberatkan-tuntutan-12-tahun-bui-mario-dandy-perbuatan-sadis-brutal-rusak-masa-depan-korban <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435061/jpu-tuntut-pidana-mario-dandy-ditambah-7-tahun-penjara-jika-tak-bayar-restitusi

Buy Now on CodeCanyon