LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Wawan Kurniawan mantan ketua Rukun Tenggga (RT) yang sempat viral di media sosial lantaran membubarkan paksa proses ibadah di gereja divonis selama 3 bulan kurungan. <br /> <br />Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan pembubaran paksa proses ibadah gereja kristen kemah daud pada Minggu 19 Februari 2023 lalu. <br /> <br />Baca Juga Berkas P21, Polisi Limpahkan Perkara TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejati di https://www.kompas.tv/regional/434922/berkas-p21-polisi-limpahkan-perkara-tppo-24-pmi-asal-ntb-ke-kejati <br /> <br />Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan. <br /> <br />Sementara dalam pertimbangan meringankannya tedakwa dan pihak gereja kristen kemah daud sudah pernah melakukan mediasi perdamaian. <br /> <br />Diketahui terdakwa Wawan Kurniawan sudah menjalani masa penahanan selama 56 hari sejak ditangkapnya pada 5 Maret-13 Mei 2023, artinya terdakwa hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 34 hari kedepan. <br /> <br />#rt #gereja #kemahdaud <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/435241/ketua-rt-terdakwa-pembubaran-ibadah-gereja-divonis-3-bulan-penjara
