JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar membentuk satuan tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek sebagai respons mengatasi polusi udara. <br /> <br />Satgas akan bertugas melakukan pengawasan dan sosialisasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara. <br /> <br />Tim Satgas juga mengklaim sudah melakukan indentifikasi, dimana sumber-sumber pencemaran dan lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka. <br /> <br />Termasuk memantau kegiatan PLTU Fosil Fuel dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta. <br /> <br />KLHK tegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif, perdata hingga pidana terhadap kegiatan yang dinilai mencemari lingkungan. <br /> <br />Baca Juga WFH Bagi ASN DKI Jakarta Bakal Dimulai 21 Agustus Mendatang di https://www.kompas.tv/video/435725/wfh-bagi-asn-dki-jakarta-bakal-dimulai-21-agustus-mendatang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435727/ini-tugas-satgas-pengendalian-pencemaran-udara-jabodetabek-yang-dibentuk-klhk