<br /> Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat keterangan remisi di rutan perempuan kelas IIA Surabaya, Kamis(17/8). Dari 17.106 napi di Jawa Timur yang mendapatkan remisi, 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 225 orang napi dinyatakan bebas.<br /><br /> <br /><br /> Narapidana yang mendapatkan remisi mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemberian remisi diharapkan bisa menguntungkan negara hingga Rp29 miliar karena terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.<br />