JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dimulai 21 Agustus 2023. <br /> <br />Selain untuk mengurangi polusi, kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kemacetan saat KTT ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta. <br /> <br />Kebijakan bekerja dari rumah akan dimulai pada 21 Agustus hingga akhir September mendatang; 50 persen ASN Pemprov DKI akan bekerja dari rumah, sementara 50 persen lainnya tetap berkantor. <br /> <br />Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas pembuangan kendaraan sehingga menekan polusi udara. <br /> <br />Selain itu untuk mengurangi kemacetan jelang ktt ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta. <br /> <br />Baca Juga KLHK Buat Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Jabodetabek! Apa Fungsinya? di https://www.kompas.tv/video/435774/klhk-buat-satgas-pengendalian-dan-supervisi-pencemaran-udara-di-jabodetabek-apa-fungsinya <br /> <br />#polusiudara #klhk #satgaspolusiudara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435775/dukung-pengurangan-polusi-udara-asn-lingkungan-pemprov-dki-akan-mulai-wfh-per-21-agustus-2023