KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama dua bulan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan diambil merespons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. <br /> <br />Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), menyatakan, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. Implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH. Kebijakan itu bakal berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sebelumnya beredar informasi, WFH akan digelar mulai 28 Agustus-7 September 2023. <br /> <br />Saksikan selengkapnya di Link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=47nDC1B2VJI <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/435968/pemerintah-mengusulkan-bekerja-dari-rumah-untuk-mengurangi-polusi-efektif-kah-b-talk