JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memanggil 6 orang dalam status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo pada Juli lalu. <br /> <br />Selain memeriksa Maqdir Ismail, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif. <br /> <br />Teka-teki terkait sumber uang termasuk siapa yang memberikan uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo saat ini sedang dikonfrontasi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. <br /> <br />Bagaimana menelusuri uang itu? Simak pembahasannya bersama pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mimpi Petani Pun Layu Sebelum Berkembang | BERKAS KOMPAS di https://www.kompas.tv/video/434701/proyek-bts-kominfo-mangkrak-mimpi-petani-pun-layu-sebelum-berkembang-berkas-kompas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436083/teka-teki-uang-rp27-milliar-di-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo
