<br /> Ferry Irawan resmi menghirup udara segar, usai dinyatakan bebas pada (17/8/2023). Ferry yang semula dijatuhi hukuman satu tahun penjara ini menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke-78 RI.<br /><br /> <br /><br /> Mantan suami Venna Melinda ini dinilai memenuhi syarat berkelakuan baik selama berada di lapas. Ditemui saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada (18/8/2023), Ferry Irawan mengaku tak menyangka jika remisi yang diajukannya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
