KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. <br /> <br />Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara itu. <br /> <br />Tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. <br /> <br />Jika berkas dinyatakan lengkap jaksa tinggal menanti pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. <br /> <br />Terkait dugaan TPPU yang juga menjerat Panji, Kejagung mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Mabes Polri. <br /> <br />Baca Juga Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang Ditanggapi Santai Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah Turun Tangan di https://www.kompas.tv/regional/435446/gugatan-rp9-triliun-panji-gumilang-ditanggapi-santai-ridwan-kamil-pemprov-jabar-sudah-turun-tangan <br /> <br />#panjigumilang #penistaanagama #ponpesalzaytun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436114/kejagung-teliti-berkas-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang
