JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memanggil 6 orang terkait status uang Rp27 miliar yang pada 27 Juni lalu, dikembalikan Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Selain Maqdir Ismail, Kejagung juga memeriksa terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif. <br /> <br />Kejaksaan Agung terus mendalami status uang Rp27 miliar yang pada 27 Juni dikembalikan kepada Kejaksaan Agung, di kasus BTS Kominfo. <br /> <br />Penyidik ingin mengetahui status uang ini, termasuk menggali pemberi uang berinsial S dan tujuan diberikannya Rp27 miliar pada terdakwa Irwan Hermawan. <br /> <br />Usai pemeriksaan pengacara Maqdir Ismail menyebut uang Rp27 miliar merupakan pemberian seseorang kepada kliennya Irwan Hermawan. <br /> <br />Namun Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa pemberi uang Rp27 miliar tersebut. <br /> <br />Baca Juga Perjelas Status Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail di https://www.kompas.tv/video/436070/perjelas-status-pengembalian-uang-rp27-miliar-kejagung-kembali-periksa-maqdir-ismail <br /> <br />#maqdirismail #korupsibts4g #btskominfo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436115/kata-maqdir-ismail-usai-diperiksa-kejagung-terkait-status-uang-rp27-miliar