Surprise Me!

Kejagung Putuskan AG Kekasih Mario Dandy Tak Dibebankan Bayar Restitusi

2023-08-18 28 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan porsi beban restitusi terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, dan Shane Lukas pada putusan majelis hakim. <br /> <br />Kejagung menegaskan, anak AG yang sedang menjalani eksekusi pidana tidak akan dikenakan kewajiban restitusi. <br /> <br />Kejagung menyebut, restitusi didorong jaksa untuk melindungi hak David sebagai korban penganiayaan karena mengalami kerugian materil dan immateril selepas kejadian. <br /> <br />Sebelumnya, dalam berkas tuntutan jaksa menuntut pelaku penganiaya David membayar restitusi Rp120 miliar dengan pembagian beban sesuai tingkat kesalahan masing-masing. <br /> <br />Sementara anak AG tidak akan dikenakan kewajiban restitusi karena masih berstatus sebagai anak. <br /> <br />Baca Juga JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi di https://www.kompas.tv/video/435061/jpu-tuntut-pidana-mario-dandy-ditambah-7-tahun-penjara-jika-tak-bayar-restitusi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436152/kejagung-putuskan-ag-kekasih-mario-dandy-tak-dibebankan-bayar-restitusi

Buy Now on CodeCanyon